Freeport Bisa Ekspor Lagi, Bea Cukai Dapat Setoran Rp 66 Miliar

Freeport Bisa Ekspor Lagi, Bea Cukai Dapat Setoran Rp 66 Miliar

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2017 12:00 WIB
Freeport Bisa Ekspor Lagi, Bea Cukai Dapat Setoran Rp 66 Miliar
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Pemerintah memastikan setoran ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) pada penerimaan total bea dan cukai per 30 April 2017 sebesar Rp 66 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

"Ekspor Freeport pada 25 April berikan sumbangan sebesar Rp 66 miliar," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni menjelaskan, perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat (AS) bisa melakukan ekspor karena telah menerima izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

"Di aturan Kementerian Perdagangan, pihak Freeport sudah diberikan izin ekspor," jelasnya.

DJBC memastikan penerimaan bea dan cukai per April 2017 telah mencapai Rp 29,27 triliun. Total penerimaan tersebut sudah termasuk dari ekspor yang dilakukan PTFI.

Total penerimaan bea dan cukai per April 2017, terdiri dari bea masuk Rp 10,15 triliun, bea keluar sebesar Rp 1,21 triliun, dan cukai Rp 17,90 triliun. Adapun, untuk cukai rinciannya yakni cukai hasil tembakau (HT) sebesar Rp 16,44 triliun, dari cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 47,07 miliar, lalu hasil cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 1,40 triliun, dan lainnya Rp 16,22 miliar.

Penerimaan cukai khusus April, dia mengatakan, totalnya sebesar Rp 13,910 triliun. Dengan rincian, untuk bea masuk sebesar Rp 2,55 triliun, bea keluar sebesar Rp 372,43 miliar, dari cukai sebesar Rp 10,98 triliun. Khusus cukai tersendiri berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 10,54 triliun, hasil cukai etil alkohol sebesar Rp 12,54 miliar, cukai hasil minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 419,86 miliar, dan lainnya sebesar Rp 3,96 miliar.

Freeport resmi mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Permohonan izin diajukan pada 20 April 2017 lalu dan diterima kelengkapannya oleh Kemendag keesokan harinya.

Izin ekspor konsentrat pun terbit Selasa (25/4/2017), berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017.

Sesuai rekomendasi, Freeport mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Izin ekspor berlaku sampai 18 Februari 2018.

Volume konsentrat yang diizinkan Kemendag tak jauh berbeda dengan realisasi ekspor konsentrat PTFI pada 2016, yakni sebesar 1.172.410,90 WMT. (wdl/wdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads