Sofyan menjelaskan, seluruh instansi dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang berhubungan dengan RUU Pertanahan ini telah menyampaikan beberapa usulan baru ke daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan. Dengan demikian, diharapkan pada akhir Mei nanti DIM RUU Pertanahan bisa dibawa dan dibahas di DPR.
"Hari ini kita sudah koordinir semua instansi terkait dan ada beberapa perbaikan, dalam seminggu ini kita harapkan selesai. Sehingga akhir Mei kita mulai masukkan ke DPR dan mulai diskusi," katanya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir semua K/L berikan input. Nanti akan disampaikan secara tertulis untuk kami incorporate jadi lebih baik. Kita harapkan UU ini akan menjadi UU yang monumental, bisa bertahan hingga 50 tahun ke depan seperti UU Pokok Agraria," pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Pertanahan merupakan rencana yang diinisiasi oleh DPR dan saat ini tengah dikonsolidasikan oleh pemerintah mengenai isi daftar inventarisasi masalahnya. Pertanahan sendiri merupakan persoalan mendasar pembangunan. Terjadi konflik pertanahan, baik antara masyarakat dan pemerintah atau di antara masyarakat dan perusahaan negara atau perusahaan swasta (dalam negeri/luar negeri).
Dalam perkembangannya, konflik pertanahan meluas dan bertambah karena lambannya pemegang kekuasaan mengatasinya, juga maraknya mafia pertanahan, sehingga banyak korban luka-luka dan meninggal atau perbuatan kriminal disangkakan oleh pengusaha dan perusahaan. Oleh karena itu, RUU Pertanahan menjadi prioritas kerja. (hns/hns)