Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang dilengkapi dua tali penarik panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak lagi menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Para nelayan pun sudah mengetahui bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan cantrang.
"Bapak tanya sama nelayan yang benar kalau cantrang itu apa tidak berbahaya? Nelayan benar bilang itu merusak," ujar Susi dalam Rakornas Maritim di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017).
Susi menambahkan, jika penggunaan cantrang diteruskan maka potensi tangkapan ikan di laut Indonesia akan habis beberapa tahun ke depan.
"Kita ingin jaga ikan tetap ada dan banyak. Ada saja enggak cukup untuk ketahanan pangan, apalagi ekspor harus ada dan banyak," ujar Susi.
"Saya mohon kita jaga bersama, saya mengerti mengubah sesuatu tidak mudah akhirnya karena mengerti Juni Lebaran dan juga kesiapan KKP pergantian alat tangkap cantrang di bawha 10 GT kita perpanjang jadi Desember 2017," tmbah Susi.
Selain itu, perang terhadap Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) fishing sejak Susi menjabat juga telah membuahkan hasil dengan bertambahnya tangkapan ikan di Indonesia.
"Ikan-ikan yang tidak pernah kita lihat sekarang kita kembali. Satu tahun terakhir ikan teri bagus 5 ton, udang tiger besar-besar muncul kembali spesies-spesies hilang mulai masuk," tutur Susi. (ang/ang)











































