Dana Pensiun Guru di Kanada Bisa Biayai Infrastruktur, RI Kapan?

Dana Pensiun Guru di Kanada Bisa Biayai Infrastruktur, RI Kapan?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2017 18:29 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dana pensiun bisa menjadi salah satu alternatif untuk pembiayaan infrastruktur di Indonesia.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menceritakan saat dirinya mempromosikan surat utang atau obligasi negara ke Kanada, ada hal yang membuatnya kagum.

Di Ontario, salah satu negara bagian di Kanada ada satu perusahaan dana pensiun yang dana kelolaanya berasal dari gaji pensiun guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilainya sekitar 20 kali dari dana kelolaan milik BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan per 2016 mencapai Rp 262 triliun itu artinya dana kelolaan dapen di Ontario itu mencapai Rp 5.340 triliun.

Bambang menceritakan, dapen tersebut ternyata sudah rutin menyerap obligasi negara. Kemudian, di pertemuan terakhir mereka menyampaikan ingin membeli obligasi pemerintah dan saham yang ada di Indonesia.

"Terus mereka mencari lagi, ada tidak proyek infrastruktur di Indonesia yang bisa dimasuki?, bayangkan guru saja satu profesi di Ontario uang pensiunya bisa sebanyak itu," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (4/5/2017)

Dia mengharapkan, Indonesia juga bisa menggunakan uang dari dana pensiun sebagai salah satu sumber pembiayaan infrastruktur. Dia mencontohkan seperti pembangunan Kuala Lumpur International Airport (KLIA) yang sumber dananya berasal dari perusahaan dapen di Kuala Lumpur.

Namun, menurut Bambang dapen di Indonesia belum siap untuk "puasa" atau tidak mendapatkan imbal hasil dalam jangka pendek dan menengah. Pasalnya pembangunan infrastruktur adalah proyek jangka panjang.

"Kami mengerti ini merupakan hal baru, tapi mereka harusnya bisa menyisihkan 10% untuk investasi langsung, karena itulah kami (Kementerian) memberi pilihan tidak hanya direct equity financing tapi juga reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan perpetual bond yang akan disempurnakan lagi aturannya," ujar Bambang.

Chief Executive Officer (CEO) Nusantara Infrastruktur Ramdani Basri mengatakan, penggunaan dana pensiun untuk pembiayaan infrastruktur memang sudah lumrah di sejumlah negara. Namun untuk di Indonesia memang belum diterapkan karena aturan yang belum jelas dari regulator.

"Di sini belum jelas aturannya, sehingga kebanyakan dapen mengalokasikan dana ke instrumen yang aman seperti deposito," kata dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads