Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Menurut Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menambahkan, Kementerian BUMN berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi sebagai Direktur Utama Askrindo.
Kementerian BUMN juga meminta Jasindo untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar.
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot. (ang/dna)