Menhub mendapat laporan tersebut saat meninjau Pelabuhan Laut Pantoloan, ditemani Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono, Selasa (9/5/2017). Menhub memerintahkan Tonny untuk segera membuat surat edaran penghentian operasi TUKS tersebut.
"Di sektor pelabuhan ada apa? Saya sudah mendengar bahwa banyak pelabuhan khusus beroperasi ilegal. Oleh karenanya besok saya perintahkan ke Dirjen Hubla untuk peringatan keras berhenti operasi," kata Budi di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada pelanggaran vital terkait penyalahgunaan izin TUKS tersebut. Mulai dari sisi ekonomi hingga kemungkinan peredaran narkoba.
"Ada aspek vital dilanggar. Pertama aspek ekonomi. Kita tak bisa menghitung berapa besar potensi ekonomi dibawa pelabuhan itu keluar, bisa jadi dihitung lebih tinggi. Bahaya lagi digunakan penyelundupan narkoba. Bayangkan ratusan (TUKS ilegal), bagaimana kita melakukan," ungkapnya.
Budi ingin TUKS ilegal tersebut segera ditutup. Namun, dia juga punya solusi lain soal penertiban ini. Adapun di teluk Donggala sendiri, ada 42 TUKS ilegal.
"Semestinya harus ditutup, bisa jadi dari 10 jadi 1, dikoordinir suatu kelembagaan swasta tertentu yang terkontrol sehingga kita bisa tugaskan seseorang sebagai officer. Kalau harus ditutup, kita konsolidasi, 5 jadi 1, mudah kontrol. Di teluk sini saja 42," jelasnya.
Penyalahgunaan izin TUKS, kata Budi, sebenarnya bisa masuk ranah pidana. Dia berkata pelanggaran ini sudah sangat serius.
"Ini belum berizin, pidana itu. Memang galian C kebanyakan. Ada pasir, ya mungkin nggak tahu karena ini umum, kita nggak tahu persis. Biasanya yang kita jumpai di provinsi lain dia ada izin untuk khusus tapi digunakan untuk lain, dia di sini nggak. Ini serius sekali," tegas Budi.
Sementara itu, Tonny berkata pihaknya akan memberi batasan waktu sampai September untuk mengiris izin tersebut. Jika masih tak berizin, TUKS tersebut akan ditutup.
"Sampai September dia nggak urus, stop. Untuk ngurus izin. Kita seleksi. Kalau masih bandel pidana," cetusnya. (dna/dna)










































