Diam-diam Petugas Pajak Periksa Warga yang Tak Ikut Tax Amnesty

Diam-diam Petugas Pajak Periksa Warga yang Tak Ikut Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 09 Mei 2017 14:24 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah memulai pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, dan tidak patuh terhadap peraturan pajak. Pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Pemeriksaan yang kita ada datanya, yang enggak ada datanya ya enggak. Kan udah (mulai) masa bilang-bilang," kata Ken di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, data-data wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan tidak patuh terhadap peraturan pajak sudah ada di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak. Nantinya para pemeriksa pajak akan melanjutkan temuan tersebut.

"Sebagian sudah kami deliver ke masing-masing Kakanwil. Account Representative (pemeriksa) kan bukan hanya himbau sekarang, tapi bisa tindaklanjuti apa yang sudah ditemukan," kata Angin. (mkj/mkj)

Hide Ads