Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Pemeriksaan yang kita ada datanya, yang enggak ada datanya ya enggak. Kan udah (mulai) masa bilang-bilang," kata Ken di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, data-data wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan tidak patuh terhadap peraturan pajak sudah ada di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak. Nantinya para pemeriksa pajak akan melanjutkan temuan tersebut.
"Sebagian sudah kami deliver ke masing-masing Kakanwil. Account Representative (pemeriksa) kan bukan hanya himbau sekarang, tapi bisa tindaklanjuti apa yang sudah ditemukan," kata Angin. (mkj/mkj)