Bermodal Data, Petugas Pajak Kejar Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Bermodal Data, Petugas Pajak Kejar Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 09 Mei 2017 19:09 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah memanggil dan memeriksa para wajib pajak yang tercatat belum melaporkan hartanya dalam SPT dan tidak mengikuti tax amnesty. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, sesuai dengan pasal 18 nomor 11 tahun 2016.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Tak terbatas pada data WP yang telah memiliki NPWP, data yang dimiliki juga datang dari instansi lain sehingga bisa memberikan informasi mengenai jumlah harta WP terkait dan diperiksa kepatuhan perpajakannya.

Lantas berapa jumlah WP yang dipantau oleh Ditjen Pajak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku tak tahu persis berapa jumlah yang dipantau. Namun WP yang akan dipanggil adalah irisan dari data sekitar 200 ribu WP yang pernah dikirim pemberitahuan lewat surat elektronik untuk mengikuti tax amnesty beberapa saat lalu.

"Ini termasuk yang kita kirim email blast ke para pemilik harta itu. Ini kan kita cek kembali, yang dulu ada sekitar 200 ribu wajib pajak itu, kita cek kembali datanya semuanya," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Namun demikian, Ia tidak menampik data WP yang diperiksa juga akan lebih dari jumlah tersebut karena data mengenai informasi WP yang belum mengikuti tax amnesty dan tak patuh bayar pajak juga terus datang ke Ditjen Pajak.

"Di luar itu ada juga. Data kan juga datang terus. Nanti kita lihat data-data, kita tindaklanjuti, cek apakah sudah ada di SPT, apakah ikut tax amnesty. Datanya dari banyak instansi, ada dari mana-mana," tutur dia.

"Tapi saya belum cek (berapa jumlah totalnya). Berapa yang sudah diperiksa dan berapa yang belum. Tapi banyaklah," pungkasnya.

Seperti diketahui, kebijakan pengampunan pajak menjadi terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia menyusul semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.

Melalui UU Pengampunan Pajak, dijelaskan bahwa penerapannya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU tentang pajak penghasilan, sampai kebijakan strategis lainnya di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan wajib pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan UU ini. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads