Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Brigjen (Pol) Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Khusus Polri, para pelaku permainan harga itu menikmati kemewahan dari aksi kejahatan mereka.
"Berkas perkara untuk supplier sudah kita kirim ke kejaksaan, kita tunggu perkembangan seperti apa, supplier punya keuntungan yang sangat besar dalam kasus ini, dalam gejolak harga cabai, kita melihat banyak kemewahan," kata Agung saat ditemui, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka lain sama juga, mobilnya baru ganti semua," tutur Agung.
Fakta ini, menurut Agung, menunjukkan kejomplangan antara hasil yang diterima petani dengan pengepul. Sebab, petani menjual cabai seharga Rp 20.000/kg, dan pengepul melepas lagi dengan harga Rp 100.000/kg.
"Artinya petani hanya dapatkan keuntungan kecil dari penanaman sampai berbuah dan dijual, cabai dengan harga Rp 100.000, dia lepas dengan harga Rp 20.000, kan jauh sekali," terang Agung.
"Angkanya di tengkulak yang ambil keuntungan besar di situ. Kita harus punya tindakan nyata mengangkat para petani agar terlepas dari praktik ini. Itu juga problem karena di beberapa hal saat petani punya modal, itu untuk menanam. Tapi untuk makan belum ada, enggak punya cukup bekal untuk memenuhi kebutuhan makan sampai panen," pungkasnya. (hns/hns)











































