Menurut Bambang, Indonesia memiliki 840 danau dengan tipologi yang bervariasi dan total luas seluruh danau yang mencapai 7.130 kilometer persegi.
Namun, dari 840 danau yang ada, pemerintah saat ini baru memprioritaskan pembenahan pengelolaan 15 danau yang meliputi Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Rawa Danau di Banten, Danau Batur di Bali, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Poso di Sulawesi Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 15 Danau yang diprioritaskan mengalami tingkat kerusakan kritis sehingga menjadi prioritas nasional," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017).
Menteri Bambang menambahkan pemanfaataan danau dan kawasan sekitarnya yang kurang terkendali menyebabkan ekosistem danau mengalami degradasi yang semakin berat dari hari ke hari.
Indonesia sebagai negara yang memiliki ratusan danau, perlu melakukan upaya terobosan agar dapat mengatasi permasalahan lingkungan di kawasan ekosistem danau.
Oleh karena itu, penyelamatan danau sangat mendesak untuk ditangani agar danau tetap mampu memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, upaya penyelamatan danau dan pemanfaatan ekosistem danau, kata Bambang, seyogyanya selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan dasar pembangunan nasional.
Diperlukan pengelolaan danau terpadu yang berbasis pendekatan holistik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, tata ruang, dan lingkungan. Pengelolaan danau berkelanjutan tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif, namun membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat.
Dengan kata lain, pengelolaan danau berkelanjutan harus merupakan suatu aksi kolektif (collective action) dari berbagai pemangku kepentingan.
"Meskipun para pemangku kepentingan umumnya memiliki tujuan yang berbeda, tetapi dalam upaya pengelolaan dan optimalisasi potensi danau, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki tujuan bersama. Agar collective action ini dapat berjalan, dibutuhkan koordinasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, terutama di antara para pemangku kepentingan kunci yang menjadi penentu dan motor penggerak seluruh proses," tegas Bambang.
Sampai saat ini, belum ada satupun institusi yang bisa dikatakan sebagai leading sector dalam pengelolaan danau. Hal ini dapat dimaklumi mengingat secara regulasi dan kelembagaan belum ada aturan yang jelas.
Danau seolah-olah dikelola terbatas secara parsial sebagai bagian tupoksi masing-masing institusi negara, baik di level pusat maupun daerah sesuai regulasi sektoral yang mengamanahkannya.
Sebelumnya, kata Bambang, sempat ada upaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Danau sebagai turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Namun, seiring dengan dibatalkannya undang-undang tersebut melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, maka proses penyusunan peraturan danau tersebut otomatis ikut terhenti dikarenakan payung hukum yang digunakan tidak berlaku lagi.
"Oleh karena itu, perlu adanya kerangka regulasi yang akan menjadi arah dan pijakan upaya pengelolaan danau terintegrasi dan berkelanjutan," pungkas Bambang. (dna/dna)











































