Ditjen Pajak Kejar Setoran Rp 45 T dari Para Penunggak

Ditjen Pajak Kejar Setoran Rp 45 T dari Para Penunggak

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 14:37 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal semakin gencar mengejar para penunggak pajak. Pada tahun ini ditargetkan penerimaan sebesar Rp 45 triliun dari upaya tersebut.

"Itu targetnya bagi law enforcement, target untuk pemeriksaan," ungkap Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Proses tersebut sebenarnya sudah mulai berjalan. Ditjen Pajak telah memiliki data untuk menagih para penunggak pajak tersebut. Apalagi bila sebelumnya, wajib pajak tersebut tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita enggak pernah mengejar, memberikan kepastian hukum itu macam-macam bisa diperiksa bisa enggak diperiksa, bisa dihimbau," jelasnya.

Para petugas pajak tersebar pada 31 kantor wilayah. Ken menjamin tidak ada lagi para penunggak pajak yang bisa lolos ke depannya.

"Seluruh Indonesia kanwil kan banyak. Kita punya 31 kanwil," terang Ken. (mkj/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads