Mendag Terbitkan Aturan Baru Demi Tekan Harga Bawang Putih

Mendag Terbitkan Aturan Baru Demi Tekan Harga Bawang Putih

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 15:57 WIB
Mendag Terbitkan Aturan Baru Demi Tekan Harga Bawang Putih
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan aturan baru untuk mengatur tata niaga impor bawang putih di Indonesia.

Enggar mengatakan, selama ini impor bawang putih dilakukan secara bebas dan boleh dilakukan oleh siapa saja, termasuk pedagang besar.

"Iya dulu bebas, langsung saja perdagangan bebas, ya jalan saja impor pakai ekspedisi impor," kata Enggar di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya aturan yang jelas mengenai impor bawang putih telah membuat para importir bersikap seenaknya dalam memenuhi pasokan di pasar. Sehingga, harga dari bawang putih tidak stabil.

Seperti sekarang ini, harga barang putih yang mayoritas diekspor dari China, harganya tembus di atas Rp 60.000 per kilogram (kg).

Enggar menegaskan, aturan baru mengenai izin impor bawang putih akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dia berharap, dalam pekan depan aturan baru ini dapat diimplementasikan.

"Poin aturan baru ini, rekomendasi dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Perdagangan baru saya keluarkan izin," jelasnya.

Adapun, lanjut Enggar, syarat yang harus dipenuhi oleh para importir yaitu mampu menyepakati harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Seperti tidak boleh menjual melebihi Rp 38.000 per kg.

"Kalau sepakat lanjut, kalau tidak sepakat kita pindah, kalau mau kita kasih. Gitu dong," ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Enggar, dalam aturan baru ini juga diwajibkan bagi para importir untuk mendaftarkan perusahaannya, gudangnya, hingga stok yang dimilikinya. Jika tidak, Enggar mengaku tidak segan untuk memberi sanksi seperti pencabutan izin impor. Sanksi ini juga berlaku pada importir yang selama ini belum mendaftarkan perusahaan, gudang dan stoknya.

Selanjutnya, kata Enggar, Kementerian Perdagangan akan memberikan prioritas izin impor terhadap importir yang mampu menjual bawang putih hingga ke eceran dengan harga maksimum Rp 38.000 per kg.

"Dulu melenggang dengan bebas, jadi harganya Rp 38.000 lalu turun ke Rp 35.000 lalu turun lagi ke Rp 30.000, kalau enggak mau teken enggak saya kasih," tukasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads