Klarifikasi Pajak Fadli Zon, Ini Penjelasan DJP

Klarifikasi Pajak Fadli Zon, Ini Penjelasan DJP

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 13 Mei 2017 16:05 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media yang menyatakan bahwa ada pesanan dari istana untuk mencari persoalan pajak Bapak Fadli Zon, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:

DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Baca juga: KPK Pelajari Fakta Sidang yang Sebut Fahri dan Fadli di Kasus Pajak

DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, imbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon, murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri," sebut keterangan tertulis DJP, seperti dikutip, Sabtu (13/5/2017).

Baca juga: Nota Dinas di Tas Terdakwa Kasus Pajak Berisi SPT Fadli Zon-Fahri

Terkait pernyataan Bapak Fadli Zon sudah mengikuti Amnesti Pajak, maka kami sampaikan bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear.

Baca juga: Disebut di Sidang Kasus Pajak, Fadli Zon: Saya Ikut Tax Amnesty

Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads