Kejar Setoran Rp 45 Triliun dari Penunggak Pajak

Kejar Setoran Rp 45 Triliun dari Penunggak Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 15 Mei 2017 07:18 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).

"Target Rp 45 triliun di seluruh Indonesia untuk pemeriksaan, Rp 15 triliun penagihan," kata Angin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angin mengatakan, target pemeriksaan dan penindakan dilakukan terhadap para WP baik orang pribadi maupun badan. Lalu, bagi WP yang ikut maupun yang tidak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Kami akan kejar terus, baik yang sudah ikut tax amnesty maupun yang tidak. Memang penindakan tegas harus tetap dilakukan. Bahkan sampai kapan dan ke mana pun akan saya kejar," tambahnya.

Penindakan dan pemeriksaan, lanjut Angin, telah mulai berjalan dengan modal data para WP yang sudah dikantongi Ditjen Pajak. Nantinya, pemeriksaan dan penindakan dilakukan sesuai dengan kaedah yang telah ditetapkan.

Dikatakan Angin, untuk pemeriksaan dan penindakan dilakukan jika seluruh data Ditjen Pajak sudah valid. Selanjutnya baru melakukan pemanggilan terhadap WP. Lalu, pemeriksaan dan penindakan terhadap WP yang sebelum melakukan gugatan terhadap data pajaknya namun kalah di pengadilan.

"Tetapi bagi yang sudah ikut tax amnesty kita tidak ada kewenangan untuk mengungkit pajak tahun 2015 ke bawah, hanya untuk 2016 ke depan," tukasnya. (mkj/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads