Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).
"Target Rp 45 triliun di seluruh Indonesia untuk pemeriksaan, Rp 15 triliun penagihan," kata Angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan kejar terus, baik yang sudah ikut tax amnesty maupun yang tidak. Memang penindakan tegas harus tetap dilakukan. Bahkan sampai kapan dan ke mana pun akan saya kejar," tambahnya.
Penindakan dan pemeriksaan, lanjut Angin, telah mulai berjalan dengan modal data para WP yang sudah dikantongi Ditjen Pajak. Nantinya, pemeriksaan dan penindakan dilakukan sesuai dengan kaedah yang telah ditetapkan.
Dikatakan Angin, untuk pemeriksaan dan penindakan dilakukan jika seluruh data Ditjen Pajak sudah valid. Selanjutnya baru melakukan pemanggilan terhadap WP. Lalu, pemeriksaan dan penindakan terhadap WP yang sebelum melakukan gugatan terhadap data pajaknya namun kalah di pengadilan.
"Tetapi bagi yang sudah ikut tax amnesty kita tidak ada kewenangan untuk mengungkit pajak tahun 2015 ke bawah, hanya untuk 2016 ke depan," tukasnya. (mkj/wdl)