Jadi Prioritas Jokowi, Tol Manado-Bitung Bisa Beroperasi 2019

Jadi Prioritas Jokowi, Tol Manado-Bitung Bisa Beroperasi 2019

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 15 Mei 2017 17:22 WIB
Jadi Prioritas Jokowi, Tol Manado-Bitung Bisa Beroperasi 2019
Foto: Pool/Wisma Putra
Jakarta - Jalan tol Manado-Bitung merupakan salah satu proyek strategis nasional, yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ruas tol yang telah lama digagas ini akhirnya dimulai pembangunannya pada 2016 lalu, dan ditarget bisa beroperasi pada tahun 2019 mendatang.

Ruas ini memang terkendala cukup lama lantaran pembebasan lahan yang lumayan pelik, khususnya pada seksi 2 yang menyambungkan Airmadidi hingga Bitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, saat ini badan usaha tengah fokus merampungkan konstruksi di kilometer 14 hingga 25.

"Harapannya nanti di km 14-25 itu kita kerjakan lebih awal karena proses tanahnya lebih baik. Segera kalau itu sudah cukup, bisa langsung konstruksi. Yang 25-39 itu masih kecil sekali tanahnya," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seksi 1 yang dikerjakan oleh pemerintah dengan sebagian pendanaan dari pinjaman China akan lebih dulu rampung. Namun, ruas tol ini akan dibuka secara bersamaan sepanjang 39 km pada tahun 2019 mendatang.

"Selesainya akhir 2018, tapi target operasi, 2019 diupayakan sudah bisa dipakai," ungkapnya.

Seperti diketahui, tol Manado-Bitung menjadi 1 dari 47 ruas tol yang masuk dalam prioritas Presiden Jokowi, setelah masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian diatur dalam Peraturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 dan ditandatangani pada 8 Januari 2016.

Lewat Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads