Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan, bank tanah yang dibentuk nantinya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah di Indonesia, juga mencegah kepemilikan tanah oleh satu orang atau badan dalam jumlah besar.
"Perpresnya sudah dibahas, mungkin dalam dua minggu ke depan akan diluncurkan ke kemenko (perekonomian) untuk dibahas antara menteri. Kita harapkan sih 3 bulan setelah submit ke Kemenko (Perekonomian)," jelas Himawan dalam acara 2nd Property & Mortgage Summit 2017 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensinya sebenarnya sangat besar. Nanti maksimalkan peran itu sebanyak mungkin untuk menciptakan keadilan," kata Himawan.
Himawan mengatakan, pengelolaan tanah bisa dilakukan oleh swasta yang memiliki Hak Guna Bangun (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu. Tanah tersebut bisa dibangun berbagai fasilitas yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR.
"Bentukan badannya BLU, tata kelolanya nanti kita manfaatkan tanah-tanah dan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga diberikan hak pakai," tutur Himawan.
"Konsepnya best of use, siapa punya proposal terbaik tidak hanya untuk komersial saja, bisa bangun rusun lebih murah lebih banyak," tutup Himawan. (mkj/mkj)











































