"Wajib pajak diperlakukan sesuai dengan perilakunya," kata Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam kepada detikFinance, Selasa (16/5/2017).
Baca juga: Pengusaha Was-was Aksi Berburu Petugas Pajak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlakuannya dipermudah dan dilayani dengan sebaik mungkin (karpet merah)," jelasnya.
Kedua adalah kelompok ingin patuh, maka perlakuan petugas pajak mengarahkan agar wajib pajak patuh sepenuhnya. Ketiga, yaitu hanya patuh ketika sudah terdeteksi oleh petugas.
"Hanya patuh jika terdeteksi, perlakuannya dengan diperiksa agar patuh," imbuhnya
Keempat yaitu sengaja tidak patuh. Petugas pajak harus menyiapkan kebijakan agar mampu membuat wajib pajak patuh akan aturan. Skemanya tentu lebih keras dari yang sebelumnya.
"Sengaja tidak patuh, perlakuannya segala upaya untuk memaksa mereka untuk patuh termasuk dengan melakukan penyidikan tindak pidana pajak," tandasnya.
Hal ini sangat membantu Ditjen Pajak, maupun wajib pajak sendiri juga tidak resah karena merasa dikejar-kejar. "Jadi alasan pemeriksaan jelas dan berdasarkan perilaku kepatuhan wajib pajak yg dikelompokkan menjadi 4 kelompok tersebut di atas," tandasnya. (mkj/dna)











































