Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
"Pokoknya kita enggak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini, selama ini gaji ke-13 dan 14 kan ada," kata Asman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, pemberian gaji ke-13 dan 14 ini akan diterapkan dengan sistem baru yakni berbasiskan kinerja.
"Ke depan akan terjadi mana yang tercapai mana yang enggak. Kalau yang tidak tercapai tentu tukinnya enggak sebesar yang tercapai. Nah itu jadi ukuran. Manajemen kinerja namanya," tambahnya.
Asman memastikan, jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 ini sesuai dengan pencairan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ya seperti tahun lalu. Mudah mudahan sebelum Lebaran lah," tutupnya. (ang/ang)