Jokowi: Tidak Perlu Kaget Ditjen Pajak Intip Rekening Bank

Jokowi: Tidak Perlu Kaget Ditjen Pajak Intip Rekening Bank

Ray Jordan - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2017 18:46 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan restu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan informasi langsung dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.

Menurut Jokowi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 adalah bentuk komitmen Indonesia atas kesepakatan Internasional. Ini pun sudah disampaikan berkali-kali.

"Itu kan sudah kita sampaikan berkali-kali saat kita melakukan sosialisasi mengenai tax amnesty. Bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan. Perppu ini adalah menindaklanjuti itu, karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut tidaknya kita di dalam AEoI," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Masyarakat, kata Jokowi tidak perlu kaget atas pemberlakuan aturan tersebut. Seharusnya masyarakat dengan pajak yang tidak benar mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Jadi saya kira tidak perlu kaget dan ini sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka," imbuhnya.



Jokowi memastikan, pelaksanaannya nanti akan sesuai dengan prosedur. Terutama dalam pengelolaan data nasabah. "Bahwa itu nanti akan dipakai untuk kepentingan yang memang diperlukan. ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti," terang Jokowi. (mkj/ang)

Hide Ads