Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
"Pada tahun 2018, diharapkan tax ratio dapat mencapai 11-12% meningkat dibandingkan dengan tax ratio tahun 2016 sebesar 10,36%," kata Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam Tim reformasi saya sudah minta pada tim untuk menjelaskan rencana kerja tahun ini, tahun depan sehingga bisa mencapai tax ratio yang lebih tinggi. Kalau tax ratio dalam arti sempit dari 10,3% menjadi 11-12% itu tantangan luar biasa, naik setinggi itu," jelasnya.
"Tapi kita coba lakukan, dari sisi Peraturan Perundang-undangan kita berharap KUP segera bisa diselesaikan, sehingga kita bisa mulai masuk income tax maupun VAT (value added tax)," terang Sri Mulyani.
Adapun, lanjut Sri Mulyani, adanya komitmen pemerintah untuk bekerja sama di level internasional diharapkan pula menjadi modal pemerintah meningkatkan tax ratio.
"Kita berharap dengan makin banyaknya kerja sama international, makin banyak informasi yang kita peroleh sehingga kita bisa mengurangi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari tax amnesty kita bisa memperoleh informasi. Kita lakukan terus dan reformasi di dalam," tukasnya. (mkj/mkj)











































