ADB: BPK Mestinya Bisa Audit 80 Persen Dana Tsunami
Kamis, 28 Apr 2005 18:42 WIB
Jakarta - Bank Pembangunan Asia (ADB) menyatakan, BPK seharusnya dapat mengaudit 80 persen dana bantuan Aceh dari negara-negara donor. Untuk dana bilateral yang di luar wilayah audit BPK, BPK dapat melakukan koordinasi dengan lembaga eksternal auditor lainnya seperti misalnya KPMG dan PricewaterHouse Cooper dalam melakukan auditnya. Demikian dikatakan Farzana Ahmed, head financial management and disbursment ADB kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor ADB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4/2005)."BPK sebagai lembaga audit tertinggi di Indonesia harus mampu mengaudit seluruh dana yang masuk. Jadi bukan hanya yang disalurkan melalui pemerintah saja," kata Farzana. Menurut Farzana, untuk membantu BPK dalam melakukan audit, harus ada database yang lengkap. "Sistem online harus dibangun untuk menelusuri dan mengawasi dana-dana yang masuk. Informasi yang terdapat dalam sistem ini meliputi dana-dana dalam multi donor trust fund/I>. Dana ini harus tersediauntuk publik guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi," papar Farzana.Dijelaskan, ADB akan membantu menyewa lembaga eksternal auditor untuk membantu BPK apabila diminta. Mengenai auditnya sendiri, kata Farzana, karena kasus Aceh merupakan kasus yang besar, selain audit keuangan biasa, sebaiknya dilakukan juga audit mengenai proses procurement dan audit mengenai operasional."Apa betul nilai dari uangnya setara dalam laporan dalam kuitansi laporan keuangan," demikian Farzana.
(mar/)











































