PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR, Pensiunan Bagaimana?

PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR, Pensiunan Bagaimana?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 22 Mei 2017 12:32 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah memastikan para Pegawai Negara Sipil (PNS), anggota TNI/Polri bakal mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Bagaimana dengan pensiunan?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan tahun ini pensiunan PNS hanya akan mendapatkan gaji ke-13, tidak dengan THR. THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara yang masih aktif saja. Gaji ke-13 untuk pensiunan ini kemungkinan akan diberikan sebelum Lebaran, sama seperti tahun lalu.

"Pensiun dapat yang gaji ke-13. THR itu untuk aparat negara saja. Tapi diberikan mungkin sebelum Lebaran," kata Askolani, saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu.

"Sesuai dengan pagu itu, nanti ada di semua K/L (Kementerian/Lembaga). Nanti semua K/L tinggal mekanisme kayak biasa, dan itu kan enggak susah, yang penting kan dicairkan, punya manfaat, sesuai dengan tujuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, tahun lalu, THR dan gaji ke-13 juga hanya diberikan kepada PNS (PNS) berstatus aktif. Artinya, pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR. Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pejabat daerah dan pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri dan wakil menteri. (wdl/wdl)

Hide Ads