Apa Bedanya THR dan Gaji ke-13 PNS?

Apa Bedanya THR dan Gaji ke-13 PNS?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 22 Mei 2017 13:38 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tak lama lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berbahagia, karena menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa keduanya akan dicairkan dalam waktu yang berdekatan.

Dalam rencananya, mekanisme pencairan juga nantinya akan seperti tahun sebelumnya. Tetap ada perbedaan untuk besaran THR dan gaji ke-13. Seperti apa?

Berdasarkan mekanisme tahun lalu yang dirangkum detikFinance, Senin (22/5/2017), THR akan dicairkan sebelum lebaran. Besarannya adalah setara gaji pokok PNS pada bulan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THR memang baru ada sejak tahun lalu. Ini merupakan pengganti dari tidak adanya kenaikan gaji PNS yang biasanya terjadi setiap tahun.

Sementara untuk gaji ke-13, nilainya bisa jauh lebih besar. Selain gaji pokok, maka PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Hal ini tidak terlepas dari fungsi diberikannya gaji ke -13, yaitu membantu PNS untuk bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. (mkj/dna)

Hide Ads