Dalam rencananya, mekanisme pencairan juga nantinya akan seperti tahun sebelumnya. Tetap ada perbedaan untuk besaran THR dan gaji ke-13. Seperti apa?
Berdasarkan mekanisme tahun lalu yang dirangkum detikFinance, Senin (22/5/2017), THR akan dicairkan sebelum lebaran. Besarannya adalah setara gaji pokok PNS pada bulan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk gaji ke-13, nilainya bisa jauh lebih besar. Selain gaji pokok, maka PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Hal ini tidak terlepas dari fungsi diberikannya gaji ke -13, yaitu membantu PNS untuk bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. (mkj/dna)