Importir Tak Tanam Bawang Putih, Mentan: Berhenti Bisnis di RI

Importir Tak Tanam Bawang Putih, Mentan: Berhenti Bisnis di RI

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 22 Mei 2017 18:46 WIB
Foto: Dok. Kementerian Pertanian
Ogan Komering Ilir - Pemerintah mewajibkan importir menanam bawang putih sebanyak 5% dari total kuota impor. Ini sebagai syarat bagi importir yang ingin memasok bawang putih ke Indonesia.

Kebijakan ini dirilis Menteri Pertanian Amran Sulaiman lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 16 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Amran mengatakan, aturan itu wajib diimplementasikan oleh seluruh importir mulai 2018 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"(Aturan) Sudah diteken, harus wajib (tanam) 5% dari kuota impor," kata Amran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (22/5/2017).

Dirinya menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para importir yang tidak melaksanakannya. Amran mengaku tak segan akan menghentikan bisnis impor tersebut bila tak menjalani aturan.

"Tidak dikasih izin (impor). Tidak basa-basi. Sudah tahu kan kalau aku bilang tidak. Berhenti berbisnis di Indonesia. Itu komitmen kita, kita cabut izinnya," kata Amran.


Sebelumnya diketahui, beberapa minggu terakhir harga komoditas bumbu dapur tersebut mengalami kenaikan yang tinggi. Padahal, bawang putih yang banyak ditemui berasa dari hasil impor.

Selama ini impor komoditas tersebut dibebaskan sehingga tidak ada aturan yang mengikat. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini mulai melakukan penataan terhadap proses impor bawang putih. Pemerintah juga mulai mendorong petani untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads