Demikianlah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (23/5/2017).
Besaran dana yang disiapkan adalah Rp 7-8 triliun. Nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, apalagi mekanisme yang akan dijalankan juga sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang, Marwanto menuturkan, pihaknya dan kementerian lembaga terkait tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pencairan. Selanjutnya akan ada aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saat ini sedang diselesaikan basis legalnya dalam bentuk PP, yang selanjutnya untuk langkah-langkah proses pencairannya akan diatur dalam PMK yang secara paralel sedang juga disiapkan," tandasnya. (mkj/hns)