Pemda Diminta Segera Usulkan Tarif Batas Bawah Taksi Online

Pemda Diminta Segera Usulkan Tarif Batas Bawah Taksi Online

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2017 14:12 WIB
Pemda Diminta Segera Usulkan Tarif Batas Bawah Taksi Online
Foto: Noval / detikcom
Jakarta - Untuk mengatur keberadaan taksi berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, atau revisi dari PM 32 Tahun 2015.

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan aturan tersebut mengatur kewajiban batas bawah pada taksi online yang wajib diberlakukan per 1 Juli 2017.

"Satu Juli masih satu bulan lagi, jadi katakanlah kalau akhir bulan ini usulan-usulan disampaikan ke kita, dan kita lakukan pembahasan tentunya sebelum 1 Juli sudah kita tetapkan," kata di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan usulan-usulan tarif bawah yang diajukan oleh Pemda. Baru kemudian usulan tarif bawah tersebut ditetapkan oleh Kemenhub.

"Jadi aturannya mekanisme tarif batas atas batas bawah itu kan diusulkan dari gubernur atau Pemda ke Ditjen Perhubungan Darat. Tentunya sebelum diusulkan Pemda telah dibahas di daerah dengan seluruh stakeholder," ungkap Cucu.

Beberapa kepala daerah, lanjutnya, telah selesai mengajukan penetapan tarif batas bawah dan batas atas ke Kemenhub. Dirinya enggan menyebut berapa batasan tarif yang disulkan tersebut.

"Targetnya usulan dari daerah hingga akhir Mei sudah masuk semua, sehingga dalam waktu minggu pertama bulan Juni sudah dilakukan pembahasan di pusat," jelas Cucu.

"Masih sekitar 40% Pemda sudah menyampaikan kepada kepala dinas perhubungan provinsi. Yang sudah mengusulkan seperti Jawa barat, Jawa timur, Sulawesi Selatan, Lampung," pungkasnya.

Sebagai informasi, PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya. (idr/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads