Apa Itu Disclaimer Sampai Membuat Jokowi Marah-marah?

Apa Itu Disclaimer Sampai Membuat Jokowi Marah-marah?

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2017 14:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah. Hal ini kembali terjadi, meski dalam persoalan berbeda. Jokowi marah kepada para menteri yang tidak mampu mengelola keuangan dengan benar, sehingga harus mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk terhadap Kementerian Lembaga (KL) atas hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bagaimana sebuah instansi mendapatkan opini disclaimer?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi Ramdan Budimana, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK menjelaskan bahwa opini disclaimer muncul karena auditor tidak bisa menelusuri lebih lanjut atas laporan keuangan dari instansi tersebut. Sehingga tidak bisa memberikan opini WDP atau WTP.

"Disclaimer itu artinya auditor tidak bisa melakukan penelusuran," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (24/5/2017).


Pada prosesnya, auditor menerima angka-angka yang merupakan realisasi belanja, penerimaan maupun utang dari sebuah instansi. Misalnya ketika ada belanja senilai Rp 100 miliar untuk pengadaan bangunan dan kendaraan bermotor. Akan tetapi catatan atas belanja maupun asetnya tidak tersaji.

"Sewajarnya laporan didukung oleh catatan dan dokumen. Pekerjaan auditor memastikan angka-angka dalam laporan didukung oleh catatan dan dokumen," jelasnya.

Pihak auditor juga memberikan kesempatan kepada instansi terkait, agar memberikan klarifikasi. Namun bila juga tidak mencukupi bahan untuk auditor, maka tetap akan dikenakan disclaimer. "Pasti sudah ada komunikasi," imbuhnya.

BPK memandang ada ketidakmampuan instansi dalam mengelola keuangan dengan benar, walaupun hanya tercatat dalam kurun waktu satu tahun anggaran. "Jadi dalam bahasanya itu sistem pengendalian internal Kementerian Lembaga cukup lemah," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mendapatkan opini WTP atas LHP LKPP 2016. Dari 84 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diperiksa, terdapat 73 Laporan Keuangan Kementerian Lemaga (LKKL) yang mendapat predikat WTP, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat WTP.

Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau 9%, yaitu pada Kemenhan, Kemen LHK, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.

Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6% LKKL atau 7%, yaitu pada Kementerian KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads