Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto menjelaskan proses yang dijalankan oleh pihaknya sudah benar. Di mana menggunakan sistem e-katalog agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat dan efisien, serta dapat menyentuh galangan menengah.
Namun di pertengahan jalan, ada hambatan kerja yang ditemui galangan. Penyebabnya, mitra yang berupa galangan menengah memiliki modal kerja yang terbatas. Beberapa galangan bahkan membatalkan kontrak, padahal pembayaran seharusnya sudah diselesaikan pada akhir tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengikuti tata cara pembayaran akhir tahun, kita melakukan pembayaran untuk 754 kapal sekitar Rp 209 miliar, dengan bank garansi pembayaran sekitar Rp 97 miliar sesuai prediksi kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 23 Desember 2016 dan 31 Desember 2016," kata Rifky dalam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2017).
Perbaikan kontrak berupa perubahan volume, perpanjangan kontrak, perubahan tata cara pembayaran, bahkan pemutusan kontrak baru dapat dilakukan bertahap dan diserahkan lengkap pada awal Mei 2017. Begitu pula dengan perhitungan denda keterlambatan, juga baru bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap.
Pembangunan dengan sistem pembayaran turnkey tidak mensyaratkan kosultan pengawas. Namun, dengan berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membutuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan.
Untuk itu, KKP mengirim tim mereka langsung untuk memeriksa ke tiap-tiap galangan untuk menghitung kemajuan fisik per tanggal 31 Desember 2016 yang akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran, yang baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017. Sedangkan, tim audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga Januari 2017.
Diakibatkan berbagai perubahan dan tambahan kegiatan tersebut, KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggungjawaban pada awal Maret 2017, sedangkan BPK meminta 31 Maret 2017 semua dokumen telah diserahkan.
Meski tak dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPK, KKP tetap menyerahkan dokumen laporan secara bertahap. Pihak auditor menolak semua bukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati batas waktu pemeriksaan lapangan. (mkj/ang)











































