Pemerintah Diminta Segera Cabut 700 Perda Bermasalah
Jumat, 29 Apr 2005 15:43 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta untuk membatalkan 700 perda (peraturan daerah) yang saat ini dianggap bermasalah. Selama ini baru sekitar 300 perda bermasalah yang sudah dicabut. "Sudah ada 300 perda di seluruh Indonesia dicabut. Tapi masih ada 700 lainnya yang juga harus dicabut," kata Ketua KPEN Sofjan Wanandi saat ditemui di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (29/4/2005).Disebutkan Sofjan, saat ini KPEN dan Depkeu sedang membahas perda-perda yang bermasalah yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi perusahaan. Sementara Ketua Bapeki Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah saat ini akan memperbaiki aturan tentang evaluasi perda. Hal itu dimaksudkan agar evaluasi bisa berjalan dengan cepat dan tidak ada lagi dua lapisan. "Dalam UU No 33 tentang evaluasi perda, akan ada dua sisi, dimana perda di propinsi dievaluasi oleh Mendagri. Sedangkan perda di Kabupaten di evaluasi oleh Gubernur kemudian dievaluasi oleh Depkeu. Inilah yang nantinya akan ada perubahan," paparnya Anggito tanpa merinci perda-perda bermasalah tersebut.
(qom/)











































