"Untuk bisa dapat WTP berarti semua pro pengeluaran itu mengikuti azas-azas dari pelaksanaan anggaran," kata Darmin di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Darmin menyebutkan, bagi seluruh K/L baik yang mendapatkan WTP juga harus tetap melakukan perbaikan, salah satunya dengan menindaklanjuti temuan-temuan rekomendasi dari BPK pada laporan keuangan masing-masing K/L.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menegaskan, urusan laporan keuangan sebagai tanggung jawab atas pelaksanaan APBN menjadi urusan yang memerlukan SDM yang sesuai, agar penyusunannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Urusan APBN merupakan urusan yang memerlukan spesialis untuk melakukan pencatatan, agar comply terhadap aturan main," pungkasnya.
Diketahui, BPK memastikan, dari 84 K/L yang dilakukan audit, 73 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menjadi WTP atau 84% dari total.
Sedangkan sisanya, yaitu 8 K/L mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian atau 9%, lalu 6 K/L mendapat disclaimer atau Tanpa Menyatakan Pendapat (TMP). (mkj/mkj)











































