Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan.
"Iya, makanya besok Senin akan kami bahas sama DPR," kata Ken di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho enggak ada incar-mengincar kok. Kita enggak ada target apa-apa," tambahnya.
Pembahasan dengan DPR, lanjut Ken, lebih membahas mengenai pelaksanaan pengecekan rekening para nasabah perbankan yang secara otomatis bisa dilakukan Ditjen Pajak.
"Sebelum ada Perppu ini saja orang Pajak bisa kok meriksa minta data bank. Cuma belum otomatis. Kalau sekarang kan otomatis," tutupnya. (mkj/mkj)