Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, para aparatur sipil negara yang tadinya bekerja selama 7,5 jam pada hari biasa, akan pulang satu jam lebih awal pada bulan puasa ini, sehingga total selama seminggu jam kerja dipangkas sebesar 5 jam.
"Jadi jam kerja selama bulan Ramadan berkurang satu jam per hari, berarti 5 jam per minggu. Kalau sebelumnya jam kerja per hari 7,5 jam atau per bulannya 37,5 jam, jika selama bulan puasa itu per harinya jadi 6,5 jam atau per minggunya 32,5 jam. Nanti untuk teknis mulainya dari jam 8 pagi, ada yang 5 hari dan 6 hari, ada waktu istirahatnya," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya bagaimana instansi melakukan pengaturan teknis, itu diserahkan kepada pimpinan instansi. Yang jelas pelayanan publik jangan sampai ada yang hilang atau berkurang. Kan bisa menggunakan sistem shift atau bergilir, sehingga publik tetap terlayani dengan baik walaupun sekarang lagi bulan puasa. Terutama untuk RS, Puskesmas, kantor Polisi, pemadam kebakaran," tutur dia.
"Jadi harapannya kualitas pelayanan publik tetap optimal. Jam kerja berkurang, tapi pelayanan tetap optimal. Kinerja birokrasi, diharapkan justru pada bulan puasa ini lebih meningkat," tukasnya. (ang/ang)











































