BPK Serahkan Audit Laporan Keuangan Kemenko Polhukam, BIN Hingga KPK

BPK Serahkan Audit Laporan Keuangan Kemenko Polhukam, BIN Hingga KPK

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Mei 2017 10:43 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari 15 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2016, yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I).

Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Anggota BPK Agung Firman Sampurna kepada 15 pimpinan Kementerian/Lembaga (KL) yang bersangkutan. Adapun 15 KL yang menerima LHP di antaranya Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan, LK Kementerian Polhukam, LK Lembaga Sandi Negara, LK, Badan Intelijen Negara, LK Lemhannas, LK Wantannas, LK BNPT, LK Bakamla, LK Komnas HAM, LK KPK, LK BNN, LK KPU, LK Bawaslu, LK BMKG dan LK Basarnas.

"Setelah melalui proses melelahkan, kurang lebih 3 bulan, mulai dari entry, meeting, pemeriksaan, pengumpulan dokumen dan bukti, pengujian, interview, klarifikasi, diskusi, akhirnya kita berikan laporan entitas keuangan ini," tuturnya di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK Serahkan Audit Laporan Keuangan Kemenko Polhukam, BIN Hingga KPKBPK Serahkan Audit Laporan Keuangan Kemenko Polhukam, BIN Hingga KPK Foto: Danang Sugianto
Dari 15 KL tersebut, Komnas HAM dan Bakamla mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Selanjutnya Kemenhan dan KPU mendapatkan Wajar Dengan Pegecualian (WDP). Sisanya mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Pempus), namun hasil pemeriksaan atas LKKL tersebut terungkap setidaknya 29 temuan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan.

Lalu juga ada 11 temuan yang disebabkan oleh kelemahan SPI seperti, penerapan basis akrual belum memadai, penetapan status aset tetap belum tuntas, penatausahaan persediaan belum memadai, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang paten kurang memadai, serta pencatatan dan laporan hibah yang kurang memadai.

Selain itu juga ada 18 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan seperti pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket pekerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, pengadaan barang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai ketentuan.

"Mudahan-mudahan ini seluruh KL, bisa menindaklanjuti hasil temuan BPK itu secara cepat," tukas Firman. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads