Lalu seberapa pentingkah status opini WTP bagi kementerian/lembaga (KL), hingga ada pihak yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan predikat tersebut?
Anggota BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, pemeriksaan laporan keuangan bukan ditujukan untuk menilai tingkat efisiensi penggunaan sumber daya maupun sumber dana dari entitas yang diperiksa.
"Dengan demikian maka laporan keuangan belum menjadi suatu ukuran kinerja atas pengelolaan keuangan negara," tuturnya di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPK: Opini WTP Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi |
Selain itu, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK juga bukan ditujukan khusus untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidak patutan seperti lembaga penegak hukum. Namun Firman menegaskan jika ditemukan hal seperti itu, BPK wajib mengungkapkannya.
"Jadi apabila ditemukan temuan seperti itu, baik yang mempengaruhi ataupun tidak mempengaruhi pada penyajian, BPK wajib mengungkapkannya atas laporan keuangan itu," imbuhnya.
Atas dasar itu, opini maupun predikat yang diberikan oleh BPK menjadi sangat penting bagi citra KL. Hasil pemeriksaan juga bisa menjadi cerminan dari laporan keuangan KL.