Bisa Disuap, Auditor BPK Langgar Sumpah Jabatan

Bisa Disuap, Auditor BPK Langgar Sumpah Jabatan

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 29 Mei 2017 12:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintahan kabinet kerja baru saja mendapat kabar bahagia terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016.

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP tahun 2016 dan menjadi opini tertinggi pertama yang diraih pemerintah setelah 12 tahun atau sejak 2004 melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.

Kabar bahagia tersebut sempat tercoreng lantaran adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang mana terdapat dua auditor BPK yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, para auditor yang terbukti melakukan tindak korupsi telah melakukan keputusan di luar sumpah jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pegawai BPK adalah Pegawai Negeri Sipil dan setiap calon PNS pasti diambil sumpahnya, itu berlaku untuk semua PNS," kata Juru Bicara BPK, Yudi Ramdan kepada detikFinance, Jakarta, Senin (29/5/2017).


Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan dua auditor BPK masuk sebagai OTT terkait dengan penetapan opini WTP di Kementerian Desa. Yudi mengaku, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dengan kasus tersebut.

Pastinya, kata Yudi, BPK telah memiliki cara sendiri dalam menindaklanjuti kasus yang dilakukan oleh pegawainya. "Kita tidak dalam kapasitas menilai kasus tersebut, karena proses masih berjalan, yang jelas BPK sudah memiliki instrumen tindak lanjutnya," tukas Yudi. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads