Sri Mulyani dan DPR Bahas Aturan Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah

Sri Mulyani dan DPR Bahas Aturan Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 29 Mei 2017 12:15 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Rapat tersebut membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Rapat dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017). Dalam rapat hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan sejumlah pejabat Kemenkeu lainnya.

Rapat dibuka dengan 10 orang anggota dari 7 fraksi. Ketua Komisi XI , Melchias Marcus Mekeng, mengatakan agenda ini akan mendengarkan pemerintah terkait Perppu No 1 Tentang informasi perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk rapat pengawasan dan legislasi dan pembahasan untuk menjadi undang-undang," kata Melchias saat membuka rapat, di Komisi XI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Seperti diketahui, lewat Perppu baru tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengintip data-data nasabah di lembaga keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga pasar modal. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads