"Yang berkaitan juga dengan larangan-larangan terbatas, ini terutama di Kementerian Perdagangan ini juga coba dilihat lagi apakah masih diperlukan lartas-lartas," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (29/5/2017).
Barang-barang yang masuk dalam kategori Lartas akan dilarang atau dibatasi ekspor dan impornya. Tidak boleh sembarangan kelua atau masuk Indonesia, karena harus dapat izin maupun rekomendasi dari kementerian teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada 23 regulasi yang berkaitan dengan lartas produk ekspor dan impor. Presiden Jokowi ingin jumlah regulasi lartas tersebut dikaji ulang sehingga tidak menghambat kegiatan ekspor impor.
Jokowi mengatakan, kajian ulang yang dilakukan Kementerian Perdagangan serta kementerian lainnya terhadap aturan Lartas bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi negara.
"Apakah langsung kita masuk, penggantian dari kuota langsung masuk ke tarif. Ini akan lebih memudahkan controlling-nya dan tentu saja akan lebih menaikkan sisi penerimaan dari negara," tutupnya. (hns/hns)