Setyo menuturkan, ketiga kasus besar yang terungkap belum lama ini berada di Jakarta, dengan penimbunan bawang putih sebanyak 182 ton, di Medan 60 ton, dan di Surabaya 30 ton.
"Khusus bawang putih ada 3 kasus. Jakarta, Medan, dan Surabaya. Jumlahnya di Jakarta 182 ton, di Medan 60 ton, Surabaya hanya sedikit sekitar 30 ton. Modusnya ya itu menimbun, dia menunggu harga naik baru dilepas," ungkap Setyo, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami temukan sekarang bukan ditimbun tetapi oplosan beras, minyak, dan gula rafinasi yang untuk industri. Itu di-packaging per kilogram dan dijual bebas," ujarnya.
Lebih lanjut Setyo menegaskan, Kepolisian tidak segan untuk memberikan sanksi berat untuk kasus-kasus yang merugikan banyak orang, seperti stabilitas harga pangan yang menjadi fokus pemerintah.
"Sanksinya banyak bisa dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen, kita lihat pidananya yang terberat pokoknya, karena ini masalah harga pangan tidak main-main, kita sampaikan kepada masyarakat ketersediaan dan kesetabilan harga pangan," jelasnya.
Ke depan Satgas Pangan bersama Kementerian terkait dan lembaga lain yang ikut bersinergi, akan terus memantau distribusi bahan pangan yang utamanya berasal dari impor.
"Jadi kami koordinasikan mulai dari importasinya sampai dengan distribusinya karena itu yang harus kami amankan rantai distribusi yang jelas," terangnya. (wdl/wdl)











































