Pemerintah Atur Bisnis Minimarket, Darmin: Perpres Lagi Disiapkan

Pemerintah Atur Bisnis Minimarket, Darmin: Perpres Lagi Disiapkan

Hendra - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2017 19:56 WIB
Pemerintah Atur Bisnis Minimarket, Darmin: Perpres Lagi Disiapkan
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan peraturan tentang minimarket. Isinya mengatur tentang kepemilikan minimarket hingga produk yang dijual.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Darmin Nasution, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Bahwa pasar modern itu boleh di kelas jalan tertentu, walau sekarang di daerah sudah banyak bablas karena aturannya selama ini enggak diekspos, tapi itu lagi disiapkan Perpres, idenya jangan menutup kesempatan rakyat ya," ujar Darmin di Komplek Istana Presiden, Rabu (31/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini, kata Darmin, salah satunya mengatur kepemilikan badan usaha di suatu jaringan minimarket. Dia menjelaskan, 65% minimarket yang tersebar di Indonesia dioperasikan oleh badan usaha besar. Sementara 35% sisanya dioperasikan investor lewat mekanisme franchise.

"Orang boleh dong berkembang, masa mau tahan orang berkembang, itu ekonomi. Tapi persentasenya jangan menambah yang dia miliki, persentasenya tetap saja. Persentase kepemilikan dari semua outlet itu, itu outlet mereka di Indonesia itu berapa ribu," terang Darmin

Yang jelas, Darmin menambahkan, aturan ini tidak akan menghalangi berkembangnya minimarket di Indonesia maupun menghalangi masyarakat punya minimarket..

"Jangan sampai nambah persentasenya. Jumlahnya boleh nambah, asal yang punya orang lain juga nambah di situ," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads