Menurut Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Darmin Nasution, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Bahwa pasar modern itu boleh di kelas jalan tertentu, walau sekarang di daerah sudah banyak bablas karena aturannya selama ini enggak diekspos, tapi itu lagi disiapkan Perpres, idenya jangan menutup kesempatan rakyat ya," ujar Darmin di Komplek Istana Presiden, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang boleh dong berkembang, masa mau tahan orang berkembang, itu ekonomi. Tapi persentasenya jangan menambah yang dia miliki, persentasenya tetap saja. Persentase kepemilikan dari semua outlet itu, itu outlet mereka di Indonesia itu berapa ribu," terang Darmin
Yang jelas, Darmin menambahkan, aturan ini tidak akan menghalangi berkembangnya minimarket di Indonesia maupun menghalangi masyarakat punya minimarket..
"Jangan sampai nambah persentasenya. Jumlahnya boleh nambah, asal yang punya orang lain juga nambah di situ," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu. (hns/hns)











































