Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian kedua tunjangan tersebut telah rampung dikerjakan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk pelaksanaannya.
"Gaji ke 13 sudah kita putuskan akan diterima sebelum hari raya termasuk juga THR. Itu juga akan kita bayarkan sebelum Lebaran. Saya dengan Menkeu sudah sepakat kemarin," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum mengetahui pasti kapan persisnya waktu kedua tunjangan tersebut dicairkan dan apakah dicairkan dalam waktu bersamaan, Asman memastikan THR dan gaji ke-13 bakal cair sebelum hari raya tiba.
"Sesuai aturannya, minimum dua minggu sebelum hari-H," tukas Asman.
Adapun pemberian tunjangan hari raya diperuntukkan dalam rangka usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan den meringankan biaya hidup PNS pada saat hari raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan pemberian gaji ke-13 dimaksudkan untuk membantu dan meringankan beban PNS yang memiliki anggota keluarga yang akan masuk sekolah. (ang/ang)