Jumlah THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Kurang Dari Tahun Lalu

Jumlah THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Kurang Dari Tahun Lalu

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 01 Jun 2017 12:20 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini tiba. Sesuai aturan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan bakal dilakukan minimal dua minggu sebelum Lebaran.

Lantas, berapa kah jumlah gaji ke-13 dan THR yang bakal didapatkan oleh PNS tahun ini?

Asman memastikan, besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima tahun ini tak akan mengalami pengurangan dibandingkan tahun lalu. Hal ini menurutnya sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jumlahnya saya enggak hapal pasti, intinya gaji ke-13 itu tidak boleh kurang dari apa yang kita lakukan (berikan) tahun lalu," kata Asman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).


Asman menjelaskan, adanya kenaikan pangkat PNS dan kenaikan gaji berkala dari pegawai dan penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian Lembaga (KL) akan membuat gaji pokok turut naik, sehingga mempengaruhi jumlah tunjangan kinerja yang didapat.

"Yang jelas, saya berpatokan tidak boleh kurang dari tahun yang lalu. Kalau memang ada tunjangan dimasukkan ke situ, tentu tunjangan ini ada mempengaruhi jumlah yang akan diterima masing-masing unitnya. Seperti misalnya antara Dirjen Pajak dengan KemenPAN kan beda tukinnya. Bea cukai dengan Kementerian yang satu tentu berbeda," pungkasnya. (ang/ang)

Hide Ads