Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Eko Djalmo Asmadi, mengungkapkan pihaknya aktif melakukan penertiban-penertiban rumpon berstatus ilegal di berbagai tempat. Salah satunya yang dilakukan di perairan Bitung pada Rabu (31/5/2017).
Rumpon nelayan tersebut berbentuk tabung besi lonjong dalam berbagai ukuran. Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Dari sejumlah rumpon tersebut berhasil dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung sebanyak 5 rumpon, sedangkan 2 rumpon lainnya terlepas saat dalam proses penarikan dari lokasi menuju pangkalan dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang cukup tinggi. Operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut merupakan salah satu prioritas pengawasan selain pemberantasan illegal fishing.
Pengawasan keberadaan rumpon di perairan Indonesia juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal, yang apabila dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan.
"Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," papar Eko. (idr/ang)