PNS Tersangkut Kasus Hukum, Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13?

PNS Tersangkut Kasus Hukum, Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 01 Jun 2017 14:15 WIB
Ilustrasi Foto: Avitia Nurmatari
Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintahan bakal mendapatkan tunjangan berupa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya Lebaran tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur memastikan, kedua tunjangan tersebut bakal cair minimal dua minggu sebelum Lebaran.

Lalu, bagaimana dengan aparatur pemerintahan yang tersangkut oleh kasus hukum, misalnya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat suap penilaian laporan keuangan?

Asman menjelaskan, setiap PNS yang aktif berhak mendapatkan tunjangan tersebut selama statusnya belum diberhentikan oleh negara sebagai aparatur sipil negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sepanjang dia belum diberhentikan dan masih ada praduga tak bersalah kan? Ada hak juga dong PNS itu. Kalau diberhentikan jadi PNS, ya tidak boleh," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Adapun kriteria penerima gaji ke-13 sendiri merupakan PNS dan pegawai instansi pemerintahan yang masih aktif, termasuk pensiunan PNS. Namun khusus untuk penerima THR, Asman mengaku belum bisa memastikan apakah juga mendapatkan THR, mengingat tahun sebelumnya tidak.

"Pensiun kalau di dalam PP-nya gaji ke-13 dapat sih. Kalau THR coba saya cek lagi," tandasnya.

(ang/ang)

Hide Ads