Lalu, bagaimana dengan aparatur pemerintahan yang tersangkut oleh kasus hukum, misalnya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat suap penilaian laporan keuangan?
Asman menjelaskan, setiap PNS yang aktif berhak mendapatkan tunjangan tersebut selama statusnya belum diberhentikan oleh negara sebagai aparatur sipil negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kriteria penerima gaji ke-13 sendiri merupakan PNS dan pegawai instansi pemerintahan yang masih aktif, termasuk pensiunan PNS. Namun khusus untuk penerima THR, Asman mengaku belum bisa memastikan apakah juga mendapatkan THR, mengingat tahun sebelumnya tidak.
"Pensiun kalau di dalam PP-nya gaji ke-13 dapat sih. Kalau THR coba saya cek lagi," tandasnya.
(ang/ang)