"Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
"Jadi pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota," jelas dia. (ang/ang)