Pria yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, keterlibatan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan total negara kurang lebih 100 negera yang terlibat.
"Sesuai dengan kerangka persetujuan global negara yang maksud dalam mutual agreement ini mengikut pola yang sama, sehingga nasabah tidak akan bisa memindahkan akun ke luar negeri tanpa terlihat," kata Tiko di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah dengar dari DJP dan Menkeu, kami pahami dan dukung Perppu yang atur keterbukaan informasi perbankan, catatan-catatan mengenai sosialisasi supaya tidak terjadi keragu-raguan yang akan membuat pemindahan akun nasabah ke luar negeri," jelasnya.
Selain itu, Tiko mengungkapkan, batas saldo yang dapat diintip secara otomatis oleh Ditjen Pajak paling sedikit sebesar Rp 200 juta bagi rekening perbankan domestik. Namun, pengecekan dilakukan khusus data saldo akhir tahun dan pendapatan dari akun rekening tersebut dan bukan merupakan data mutasi.
"Sering tercampur bahwa ada akses apabila ada permintaan khusus dari DJP. Dulu dilakukan secara OJK, kalau ada penyelidikan baku dibuka lebih lanjut. Jaid perlu diingat bahwa yang dibuka hanya saldo akhir," jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi pemegang rekening yang saldonya di atas Rp 200 juta namun sudah ikut program tax amnesty, merupakan wajib pajak yang sudah terbuka.
Meski demikian, perbankan dan juga Ditjen Pajak harus memastikan bahwa Management Accounting System (MAS) sudah cukup mempuni.
"Tentunya pelapor ini perlu MAS yang handal sehingga ada tim lanjutan antara DJP dan Perbanas sehingga data yang dibuka benar-benar terjaga kerahasiaan," tukasnya. (ang/ang)











































