Upaya tersebut juga komitmen Indonesia di kancah internasional bersama sekitar 100 negara lainnya, yang mulai diterapkan pada 2017 dan juga 2018. Indonesia dalam menerapkan itu telah menerbitkan Perpu Nomor 1/2017 dan belum lama ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017.
"Kami tentu untuk tingkatkan penerimaan pajak kami akan terus lakukan peningkatan dari seluruh penerimaan, konsisten dengan tax amnesty dan cara kami membaca kondisi ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat siapa obyek pajak dan siapa subyek pajaknya. Dan DJP sampaikan berapa penerimaan pajak yang diperoleh dari sumber-sumber yang sudah diidentifikasi,. Termasuk apakah melibatkan risk management internal, apakah kami lakukan intelejen di dalam, analisis, kami lakukan secara terkoordinasi baik antara DJP dan DJBC kerja erat untuk IT system sehingga kami bisa melihat konsistensi data keduanya," ungkapnya.
Menurut Sri Mulyani, implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) dengan aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah akan dikonsultasikan forum internasional yang menjadi rujukan implementasi AEOI.
"Untuk kesiapan DJP, kami dalam desain Perppu ini kami konsultasikan dengan dekat dengan OECD, kami buat ini demi comply terhadap Global Forum dan format CRS (Common Reporting Standard) dan kualitas serta prosedur apa yang disebut IT system-nya dan IT governance-nya sudah diatur sangat eksplisit oleh OECD dari sisi standar sehingga kalau ada hal-hal yang DJP harus perbaiki, apakah dari sisi SOP, peraturan disiplin, compliance terhadap standar teknis, kami akan terus lakukan karena memang implementasi AEOI baru tahun depan," tutupnya. (ang/ang)











































