Diungkapkan Syarkawi, tujuannya menemui Mendag untuk mengegolkan amandemen Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini telah disetujui Paripurna DPR 28 April 2017, dan menjadi RUU usul inisiatif Komisi VI DPR, yang selanjutnya diajukan ke presiden untuk disahkan.
Menurut Syarkawi, pasal yang tengah diupayakan tersebut yakni terkait perubahan besaran denda maksimal bagi pelaku pelanggaran persaingan usaha menjadi maksimum 30% dari omzet. Saat ini dengan denda maksimum Rp 25 miliar, kata dia, belum bisa membuat pelaku kartel jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Mendag sendiri, jelas dia, karena Kementerian Perdagangan menjadi koordinator (leading sector) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU tersebut dengan DPR.
"RUU kan sudah disetujui di paripurna DPR, dan dibahas lagi di pemerintah, dan dibahas lagi dengan DPR. Pembahasan kan targetnya disepakati 12 Juni sebagai Amanat Presiden, sebelum kemudian disahkan DPR (sebagai UU)," terang Syarkawi.
"Mendag ini kan yang ditunjuk Pak Presiden untuk melakukan pembahasan di tingkat pemerintah dulu, baik formal dan informal. Sebelum kemudian ke DPR lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, jumlah kasus yang ditangani KPPU setiap tahun meningkat. Di 2012 jumlah perkara yang ditangani lembaga tersebut yakni sebanyak 9 perkara, kemudian tahun 2013 sebanyak 12 perkara, tahun 2014 sebanyak 19 perkara, tahun 2015 sebanyak 22 perkara, dan tahun 2016 sebanyak 24 perkara.
Sejak berdiri di tahun 1999, saat ini jumlah kasus yang telah ditangani sebanyak 348 kasus, dengan perkara terbanyak yakni perkara tender sebanyak 245 perkara. Sementara jumlah denda yang bisa diputus hingga saat ini mencapai Rp 2,07 triliun. (idr/mca)