Sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan akan cair pekan depan. Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 itu?
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Stker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke-13," kata Marwanto.
Pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, keduali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kita kan enggak bisa ngeluarin kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat, kalau telat pertanyaannya satkernya sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto. (hns/hns)