Hanya saja untuk masyarakat yang mengikuti umrah, akan mendapatkan maskapai pengganti.
"Bahwa tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Qatar Airways tetap dapat melayani penerbangan ke/dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain Negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar," paparnya. (mkj/hns)











































