Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) dan KPPU.
Rapat ini pun menghasilkan 7 poin pembahasan, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia Perum Bulog dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal atas ketersediaan distribusi dan stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen pada masa puasa Ramadan dan Idul Fitri 2017.
3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah secara konsisten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pergeseran pola konsumsi dan permintaan pangan dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pangan menjelang Idul Fitri khususnya pada H-3 hingga H+7 Idul Fitri dimana akan terjadi pergeseran pola konsumsi daan permintaan pangan serta tidak beroperasinya sebagian para pelaku usaha pangan
4. Komisi IV DPR RI meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai dengan amanat dalam Pasal 133 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menindak tegas para pelaku usaha pangan yang melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi, sehingga merugikan masyarakat.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Perum Bulog untuk melakukan ekspansi usaha, diantaranya dengan mendirikan Rumah Pangan Kita (RPK). Selanjutnya untuk jangka panjang Komisi IV DPR RI meminta Perum Bulog mendirikan distribution center sebagai pusat distribusi pangan milik Pemerintah dalam upaya untuk menjaga ketersediaan pangan dan menstabilkan harga.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan diversifikasi pangan hasil perikanan menjadi produk yang bernilai tambah sebagai alternatif sumber protein selain daging sapi dan ayam
7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk setiap impor pangan pokok dan strategis dalam jumlah tertentu diwajibkan melakukan kemitraan dalam hal budidaya dengan petani. (hns/hns)











































